> >

Kronologi Aset Rp17 M Milik Nirina Zubir Jatuh ke Tangan Mafia Tanah, Terlalu Percaya ke ART

Kriminal | 18 November 2021, 16:55 WIB
Nirina Zubir. Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar. (Sumber: Instagram/@nirinazubir_)

Baca juga: Mantan ART Nirina Zubir Ngaku Disekap, Ancam Bakal Lapor Balik

Selain dibantu suami, Riri Khasmita tidak bekerja sendiri.

Ia memiliki kenalan seorang notaris bernama Farida dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tangerang yang melancarkan aksinya jadi mafia tanah.

Namun, Farida butuh bantuan notaris lainnya. Sebab, keenam aset properti milik ibunda Nirina Zubir seluruhnya berada di wilayah Jakarta Barat.

Pihak yang membantu Farida adalah Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Kasus ini terungkap setelah ibunda Nirina Zubir meninggal dunia pada 12 November 2019.

Sampai kemudian pada November 2020, keluarga Nirina mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Barulah Nirina dan keluarganya mengetahui bahwa enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir telah balik nama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka atas Kasus Mafia Tanah, Termasuk ART Nirina Zubir

Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa bahwa kasus ini masih belum selesai dan akan terus dilakukan pendalaman untuk mencari tahu pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Saat ini masih akan dilakukan pendalaman siapa saja yang bermain di belakang. Karena yang namanya mafia itu pasti tidak dikerjakan sendiri. Ini yang akan masih terus didalami," ungkapnya.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU