> >

Polisi Buka Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS

Peristiwa | 5 November 2021, 20:11 WIB
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, (kiri) dan Rektor UNS Surakarta Profesor Jamal Wiwoho (kanan), dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (05/11/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

Kedua tersangka yang merupakan panitia Diksar itu ditangkap paksa di lokasi yang sama di wilayah Jebres.

Ade mengungkapkan, penetapan tersangka atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.

"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," ujar Ade.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

NFM dan FPJ pun terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena aksinya tersebut. 

Baca Juga: UNS Siapkan Pendampingan Hukum Kasus Menwa

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU