> >

Ini Pengertian, Cara, dan Manfaat Uji Emisi bagi Kendaraan

Peristiwa | 4 November 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan merazia kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Hal itu sesuai Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Disebutkan bahwa sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan berusia lebih dari 3 Tahun.

Jika tidak lulus uji emisi, pengendara bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Uji Emisi?

Uji emisi adalah pengujian yang bertujuan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara. Jika gas yang dibuang melebihi ambang batas yang ditentukan, artinya kendaraan anda tidak sehat dan dapat mencemari udara.

Baca Juga: Ini Daftar 15 Bengkel yang Layani Uji Emisi Gratis, Buruan Sebelum Ditilang

Emisi atau gas buang dari kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Dengan uji emisi, polusi udara akan berkurang sehingga akan meningkatkan kualitas udara.

Selain itu, jika kendaraan anda lolos uji emisi, artinya kendaraan anda dalam keadaan sehat. Sehingga uji emisi juga bermanfaat bagi kendaraan.

Bagaimana cara uji emisi?

Untuk melakukan uji emisi, pengendara harus mendatangi bengkel yang menyediakan layanan tersebut. Mengutip dari smartcity.jakarta.go.id, Kamis (4/11/2021), nantinya proses uji emisi akan dibantu oleh teknisi uji emisi yang telah terdaftar.

Mereka akan dibekali dengan alat bernama exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang yang sudah berstandar. Alat ini memiliki fungsi utama mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.

Baca Juga: Pengendara Keluhkan Minimnya Tempat Uji Emisi di DKI Jakarta

Teknisi akan melakukan kalibrasi alat lebih dulu, untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol. Tujuannya agar data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain.

Teknisi juga akan memastikan kendaraan terparkir di atas permukaan datar, dalam kondisi mesin menyala, serta pada suhu kerja (60°C-70°C, atau sesuai rekomendasi manufaktur).

Kemudian proses pemeriksaan pun dimulai dengan putaran mesin yang dinaikkan hingga mencapai 1.900-2.000 rpm (rotasi per menit). Lalu ditahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle. 

Tahap berikutnya, teknisi akan mengukur kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm. Pada saat yang sama, teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) kendaraan sedalam 30 cm.

Baca Juga: Polisi Baru Akan Tilang Pelanggar Aturan Uji Emisi jika 50 Persen Kendaraan Sudah Lulus Tes

Bila kurang dari 30 cm, maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah itu alat uji emisi akan melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.

Lantas apa standar yang digunakan untuk mengetahui apakah kendaraan anda lolos uji emisi atau tidak? Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008 telah menetapkan standarnya sebagai berikut:

  • Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
  • Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
  • Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.

Jika kadar CO dan HC yang dibuang oleh kendaraan Anda berada di bawah ambang batas tersebut, maka dinyatakan lulus uji emisi. Tapi jika lebih tinggi, maka tidak lulus uji emisi.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU