> >

Sopir Bus Yang Tewas Dalam Kecelakaan Transjakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kok Bisa?!

Update | 3 November 2021, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir transjakarta yang sekaligus menjadi korban meninggal dunia, sebagai tersangka atas kasus tabrakan bus transjakarta di Cawang, Jakarta Timur yang terjadi pada Senin (25/10/2021) pekan lalu.

Penetapan ini dilakukan dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap  sejumlah saksi.

Penyebab kecelakaan disimpulkan karena faktor human error atau karena kelalaian manusia.

Sopir transjakarta yang sekaligus menjadi korban meninggal dunia diduga memiliki penyakit bawaan yaitu epilepsi dan kambuh saat kejadian hingga memicu kecelakaan 2 bus transjakarta.

Kasus kecelakaan transjakarta ini terjadi pada Senin (25/10/2021) lalu, yang menewaskan 2 orang dan belasan lainnya mengalami luka-luka.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tabrakan tersebut dan memeriksa fisik bus transjakarta bersama tim dari Korlantas Polri.

Pengecekan bahkan dilakukan dengan menggunakan sejumlah alat canggih yaitu 3 dimensi (3D).

Baca Juga: Asyik Main Tik Tok, Kakek Jadi Korban Pencurian

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU