> >

Selain Kapolres Tebing Tinggi, Kapolres Labuhan Batu Juga Dicopot karena Bergaya hidup Mewah

Hukum | 2 November 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

SUMUT, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sejumlah pimpinan kepolisian di tingkat kapolres di beberapa wilayah.

Pencopotan terhadap sejumlah kapolres tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2277/X/KEP/2021 hingga ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ganti 6 Kapolda, Berikut Daftar Namanya

Di lingkup Polda Sumatera Utara (Sumut), terdapat dua kapolres yang dievaluasi oleh Kapolri dengan dicopot dari jabatannya.

Kedua kapolres yang dicopot tersebut yakni Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso. Kemudian Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan juga dicopot dari jabatannya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pencopotan terhadap kedua kapolres tersebut diketahui gara-gara bergaya hidup mewah.

Baca Juga: Copot 7 Pejabat Polisi, Kapolri Listyo Sigit Buktikan Ucapannya soal Ikan Busuk Mulai dari Kepala

"Kami melaksanakan perintah Bapak Kapolri bahwa seorang pimpinan harus jadi teladan dan memberikan contoh kepada anak buah, termasuk melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan anggota dan keluarganya," kata Kombes Hadi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (2/11/2021).

Hadi tidak memerinci gaya hidup mewah seperti apa yang dimaksud. Namun, yang jelas AKBP Deni dicopot karena melanggar Perkap No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.

"Itu tentang perintah atau petunjuk bagaimana anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah, untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah. Enggaklah (pamer uang), tapi yang jelas terkait dengan itu, Perkap No 10," katanya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU