Kasus Telah Ditetapkan Putusan, Saksi Malah Jadi Tersangka
Berita daerah | 1 November 2021, 17:19 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan praperadilan seorang saksi yang menjadi tersangka, saksi ahli hukum pidana menyatakan tidak bisa saksi dijadikan tersangka dari kasus yang sudah ditetapkan putusan pengadilan. Hanson R Sanger, pemohon praperadilan yang dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan senilai 1 koma 2 milliar, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Cibadak Kelas IB, Pelabuhan Ratu Sukabumi, saksi ahli hukum pidana menjelaskan saksi ditetapkan tersangka harus melalui proses lidik baru.
Sidang praperadilan, kasus penggelapan senilai 1,2 milliar rupiah sebagai saksi, kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Kali ini menurut saksi ahli hukum pidana seharusnya, peningkatan dari saksi menjadi tersangka harus melalui proses lidik baru.,
Sidang praperadilan berlangsung, dan keputusan praperadilan dari pemohon dan termohon Polres Sukabumi, masih menunggu keputusan hakim.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV