> >

Pengamat Hukum Pidana: Kalau Preman Pasar Tidak Bisa Diberantas, Petrus Hidupkan Lagi

Hukum | 1 November 2021, 08:44 WIB
Pedagang pasar tradisional (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebutkan bahwa negara harus hadir dalam memberantas para preman yang memalak para pedagang di pasar-pasar. Menurut Asep para preman itu sudah sangat meresahkan. Dia memberi contoh, para preman bisa beraksi padahal dekat dengan kantor polisi dan kantor kelurahan.

Dia berpandangan, jika negara dan aparat penegak hukum tidak bisa memberantas, maka hidupkan saja lagi Petrus alias penembak misterius. "Hidupkan saja petrus seperti dulu, walaupun ini kan melanggar hak asasi manusia (HAM)," katanya dalam acara Sapa Pagi di KOMPAS.TV, Senin (1/11/2021).

Seperti diketahui Petrus alias penembak misterius pernah dijalankan di era orde baru yang sasarannya para preman yang meresahkan masyarakat. Tugas mereka adalah memberantas para preman.

Keberadaan pedagang pasar, katanya, merupakan bukti bahwa di tengah perekonomian yang terpuruk akibat Covid-19, mereka bisa bertahan. Karena itu para pedagang harus dilindungi dari para preman yang berlagak di balik ormas kepemudaan dan keagamaan.

Semua pihak harus turun ikut memberantas. "Termasuk Satpol PP dan keamanan pasar. Jangan hanya menjaga pasar saja. Satpol PP kalau tidak berani, jangan jadi Satpol PP," tambahnya.

Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Preman Kuasai Perparkiran Berpendapatan Miliaran Rupiah, Apa Respons Satpol PP?

Asep juga menyentil keberadaan Saber Pungli yang harusnya bisa turun hingga ke pasar-pasar. Begitu juga dengan Menko Polhukam MD harus ikut membantu membereskan persoalan premanisme ini.

"Juga Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Dia kan bekas orang LSM. Jangan hanya bikin konsep saja soal UMKM. Linddungi para pedagang pasar," tegasnya.

Sebelumnya, seorang pedagang sayur berinisial BA, yang menjadi korban penusukan preman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru, Sumatera Utara.

Sebelumnya, seorang pedagang berisinial  BA ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menganiaya. 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU