> >

Pemkot Solo Buka Layanan Aduan Pinjol untuk Warga

Peristiwa | 26 Oktober 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock/Melimey)

"Dua orang melapor ke call center kami karena mereka merasa tak melakukan pinjaman online," kata Ade, Jumat (22/10/2021).

Para korban dianggap telah menerima sejumlah uang atas permintaannya kepada aplikasi pinjol.

"Melalui aplikasi itu pada tanggal sekian mereka dikirimin sejumlah uang atas dasar permintaan calon korbannya," lanjutnya.

Namun, para korban tak pernah mengakses aplikasi tersebut dan penagihan tetap terjadi.

"Padahal, mereka tidak pernah mengakses aplikasi itu dan akhirnya terjadi penagihan-penagihan yang mana uangnya tidak diterima korban-korban ini," kata Ade.

Hingga Jumat, 22 Oktober 2021, pihaknya mencatat telah menampung 17 aduan terkait keresahan warga soal penagihan pinjol.

Baca Juga: Terjadi di Solo, Pinjol Ilegal Tagih Uang Padahal Korban Tak Pinjam

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU