> >

Baru! Penerapan Ganjil Genap Diperluas Menjadi 13 Titik

Update | 25 Oktober 2021, 15:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas titik penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dari yang semula 3 titik, kini menjadi 13 titik pemantauan.

Di hari pertama pemberlakukan perluasan ganjil genap terlihat masih banyak pengendara yang belum memahami peraturan baru tersebut.

Salah satu titik yang menjadi lokasi pemantauan ganjil genap berada di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sejak pagi petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan memeriksa kendaraan yang melintas.

Untuk 3 hari pertama polisi masih melakukan sosialiasi dan belum memberikan sanksi tilang.

Sebelumnya sistem ganjil genap di DKI Jakarta hanya berlaku di 3 ruas jalan.

Kini ganjil genap diperluas karena mulai tampak peningkatan jumlah kendaraan seiring turunnya level PPKM di DKI Jakarta ke level 2.

Peningkatan kendaraan yang masuk ke Jakarta bahkan mencapai 40%.

Ganjil genap juga diberlakukan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta.

Kendaraan yang melintas terpantau ramai dan kesadaran pengendara juga tergolong cukup tinggi.

Di lokasi ini selain melalui tilang manual, pemantauan ganjil genap juga dilakukan dengan menggunakan kamera elektronik. 

Baca Juga: Dishub DKI dan Polda Metro Jaya Beda Persepsi Soal Ganjil Genap Motor di Tempat Wisata

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU