Kompas TV nasional hukum

Dishub DKI dan Polda Metro Jaya Beda Persepsi Soal Ganjil Genap Motor di Tempat Wisata

Kompas.tv - 24 Oktober 2021, 04:05 WIB
dishub-dki-dan-polda-metro-jaya-beda-persepsi-soal-ganjil-genap-motor-di-tempat-wisata
Kebijakan Ganjil Genap kembali dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor. Penyekatan dilakukan di 5 titik checkpoint, selain di Simpang Baranangsiang, adapun Simpang Empang, Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah dan jalan Pajajaran yang menjadi pos pemeriksaan. Penyekatan dilakukan selama akhir pekan yaitu hari sabtu dan minggu. Selama penyekatan lebih dari 3000 kendaraan diputar balik. Bogor, 20/06/2021. (Sumber: Yohan Bagja / Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tempat wisata di DKI Jakarta kini menggunakan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Aturan ini berlaku pada 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan sistem ganjil genap hanya untuk kendaran roda empat. Sementara motor dikecualikan pada lokasi wisata, seperti yang sudah berjalan saat ini di Taman Mini dan Ancol.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan sistem ganjil genap untuk motor berlaku di tempat wisata. Tapi sifatnya situasional.

Baca Juga: Dishub DKI Klarifikasi soal Sepeda Motor Kena Ganjil Genap di Tempat Wisata

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan aturan ganjil genap di kawasan tempat wisata di Jakarta berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor.

Meski kebijakan ini berbeda dengan aturan Dishub DKI Jakarta. Namun aturan ganjil genap ini untuk mengurangi pengunjung.

"Secara aturan dari Dinas Perhubungan, motor boleh masuk ke tempat wisata, tapi itu situasional. Apabila terjadi kepadatan, polisi memiliki kewenangan diskresi agar tidak ada lonjakan, karena obyek cuma satu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Sabtu (23/10/2021).

Argo aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta dengan tempat wisata berbeda tujuan.

Baca Juga: Sepeda Motor KIni Juga Kena Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta

Untuk ganjil genap di 13 jalan, bertujuan mereduksi kepadatan arus lalu lintas dari peningkatan volume kendaraan di Jakarta dan berlaku bagi kendaraan roda empat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x