> >

Terbongkar, Eks Kanit Narkoba di Sumut Jual Sabu 5 Kg Senilai Rp1 M dari Hasil Tangkapan

Kriminal | 23 Oktober 2021, 23:02 WIB
Ilustrasi sabu. Sebanyak 11 polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara, tengah menjalani persidangan dan mereka didakwa karena menjual narkoba jenis sabu dari hasil tangkapan (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Petugas yang bertugas patroli saat itu yakni Syahril Napitupulu dan Khoirudin. Keduanya lalu melapor ke Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi yang langsung memerintahkan anak buahnya yakni Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga untuk menuju TKP.

Baca Juga: Perangi Narkoba, BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu, Ganja, hingga Tembakau Gorila

Ia juga memerintahkan Leonardo Aritonang dan Sutikno. Mereka kemudian mengamankan kapal pembawa sabu ke dermaga Polairud Polres Tanjungbalai. 

Dalam perjalanan ke dermaga, satu orang polisi diketahui mengambil 19 kg sabu dari 76 kg hasil penangkapan. Tapi di tengah jalan, Tuharno mengambil 13 kg sabu yang dipindahkan ke kapal lain, dan memerintahkan Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal. 

Selanjutnya Tuharno, Syahril Napitupulu dan Khoirudin kembali menyisihkan 6 kg sabu untuk dijual kembali. Tuharno kemudian menyerahkan 6 kg sabu pada Waryono, yang kemudian dijual ke pengedar sabu Tele dan Boyot.  

Baca Juga: Porestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 22 Kg

Namun kemudian aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar. Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini. 

Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU