> >

DPRD Kab. Wajo Konsultasi Ranperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ke Kanwil Kumham Sulsel

Berita daerah | 23 Oktober 2021, 16:50 WIB
DPRD Kab. Wajo melakukan konsultasi Ranperda kabupaten Wajo tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Kanwil Sulsel, (Sumber: kanwilkumham sulsel)

Makassar. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto Sabtu (23/10) mengatakan Bahwa DPRD Kab. Wajo telah melakukan konsultasi Ranperda kabupaten Wajo tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Kanwil Sulsel, Jumat di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kurator Negara Makassar.

Anggoro mengatakan, salah satu peran  Kanwil Kemenkumham adalah  memberikan pendampingan dan masukan pada pembentukan produk hukum daerah yang disusun agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 59/2015, bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang- undangan wajib mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Termasuk dalam pembentukan  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Menurut Anggoro, Pengharmonisasian yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, saat ini dilakukan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Menutup sambutannya, Anggoro menyampaikan harapan, Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kab.Wajo dapat terus  bekerjasama dan berkolaborasi ke depannya dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas di Kab.Wajo, yang sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat.

Tim  Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil kemenkumham Sulsel Zona Kabupaten Wajo yang mendampingi konsultasi tersebut terdiri atas Dr. Muhammad Fadli, Adwijayanthy Noer, Anggria Septariani, dan A. Adryana Akbar.

Tim perancang menyarankan  agar DPRD Wajo memperhatikan lampiran UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait matriks pembagian urusan kewenangan konkuren.

Tim Perancang Dr Muhammmad Fadli mengatakan Pengaturan PPNS dalam peraturan daerah tidak boleh melebihi  kewenangan dalam Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

“Hal tersebut sudah diatur dalam Lampiran UU No. 23/2014 tentang Pemeritahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Ungkap Fadli.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, mengapresiasi kolaborasi dan sinegri Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Wajo dengan pihaknya, saat ini sdh ada 8 (delapan) Kab/Kota dan 3 (tiga) DPRD Kab/Kota terjalin kolaborasi dan sinergi yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan tentang Penyusunan dan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah. Selama tahun 2021 ini sudah ada 64 (enam puluh empat) Ranperda/Perda yg di harmonisisasi, termasuk 7 (tujuh) kali konsultasi dan Fasilitasi naskah akademik 2 (dua) kali, serta melaksankan analisi dan evaluasi terhadap 12 (dua belas) produk hukum daerah.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU