> >

Polres Gunungkidul Siapkan Skema Ganjil-Genap, Rencananya akan Berlaku Mulai Besok

Peristiwa | 22 Oktober 2021, 16:57 WIB
Petugas retribusi saat melakukan pengecekan QR Code aplikasi PeduliLindungi (Sumber: Kompas TV/Ant/Sutarmi)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Wisata pantai di Gunungkidul kini kembali dibuka untuk wisatawan seiring dengan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, demi mengurangi kepadatan di lokasi wisata, pemerintah setempat akan memberlakukan sistem ganjil-genap.

Menurut Kasat Lantas Polres Gunung Kidul AKP Martinus Sakti, rencananya ganjil-genap akan diberlakukan setiap Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Namun, karena masih disiapkan, kemungkinan baru akan berlaku besok, Sabtu (23/10/2021).

"Rencananya, pemberlakuan kendaraan ganjil-genap menuju objek wisata di Gunung Kidul sendiri berlaku mulai Sabtu (23/10), 00.00 WIB," kata Martinus Sakti seperti dikutip Antara, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut, Martinus juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan kajian terhadap rencana pemberlakuan ganjil-genap khusus kendaraan wisatawan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tempat Wisata di Gunungkidul Sudah Dibuka, Kapasitas Pengunjung 25 Persen

Kendati demikian, sebagaimana aturan yang ada bahwa jumlah pengunjung di objek wisata maksimal 25 persen dari total kapasitas.

"Kami masih berkoordinasi dengan Pemkab Gunung Kidul, yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan untuk mematangkan skema dan mekanisme pemberlakuan ganjil-genap menuju objek wisata untuk mengurangi kepadatan kendaraan pengunjung," lanjut Martinus.

Meski begitu, pihaknya sudah memiliki konsep dasar soal skema ganjil-genap yang akan diberlakukan. Adapun penerapannya akan disesuaikan dengan melihat nomor terakhir dari plat kendaraan.

"Yang jelas di tanggal ganjil hanya boleh kendaraan dengan plat nomor ganjil yang masuk objek wisata. Hal sama berlaku saat tanggal genap," katanya.

Martinus mengatakan angka ganjil-genap diambil menurut angka terakhir dari empat deret angka plat nomor kendaraan. Kemudian disesuaikan dengan tanggal hari pemberlakuannya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU