> >

Qanun Jinayat Vonis Pemerkosa Anak di Aceh 15 Tahun Penjara, Sejumlah Pihak: Itu Belum Adil

Kriminal | 22 Oktober 2021, 11:29 WIB
Tiga pelaku pemerkosaan terhadap anak dihadirkan dalam konferensi pers di Kepolisian Resor Langsa, Aceh, Kamis (14/10/2021) (Sumber: Doc. Polres Langsa via Kompas.id)

ACEH, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus pemerkosaan anak, AS (46), divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Juru bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia mengatakan, sidang putusan perkara dengan korban pemerkosaan NA (18) tersebut digelar pada Kamis (21/10/2021) secara virtual.

”Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan pidana jarimah (pemerkosaan) terhadap anak,” kata Fadlia, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut, Fadlia menerangkan, pelaku yang terpaut usia jauh itu telah membujuk dan memperdaya korban untuk mau berhubungan badan. Meski tanpa kekerasan dan ancaman, anak tetap dianggap sebagai korban dari bujuk rayu pelaku.

Di Aceh, kasus kekerasan seksual pada anak dijerat dengan Qanun/Perda Hukum Jinayat. Sidang dilakukan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah. Ancaman hukuman bagi terdakwa berupa cambuk atau kurungan atau denda.

Belum cukup adil

Namun, para pihak di Aceh menilai Qanun Jinayat tidak memberikan keadilan hukum bagi korban sebab qanun tidak mengatur restitusi bagi korban dan tidak ada pemberatan hukuman bagi pelaku, seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Perempuan di Aceh Diperkosa Ayah Mertua, Mulut Korban Ditutup Kain

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul dan Direktur Eksekutif Flower Aceh Riswati mendesak Pemprov Aceh agar merevisi Qanun Jinayat dengan mencabut dua pasal yang mengatur kekerasan seksual pada anak, yakni Pasal 47 dan 50.

”Jika dua pasal itu dicabut, perkara kekerasan seksual pada anak akan ditangani menggunakan UU Perlindungan Anak,” ujar Syahrul.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU