> >

Perempuan di Aceh Diperkosa Ayah Mertua, Mulut Korban Ditutup Kain

Kriminal | 21 Oktober 2021, 08:31 WIB
Ilustrasi: Kejahatan seksual sebagai salah satu jenis kejahatan yang paling sulit diproses hingga tuntas. (Sumber: Tribunnews)

ACEH, KOMPAS.TV - Seorang perempuan di bawah umur menjadi korban pemerkosaan ayah mertuanya yang berinisial ARH (39) di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Korban diketahui masih berusia 16 tahun dan belum mencapai satu tahun usia pernikahan dengan suami atau anak tersangka.

Dilansir dari Tribunnews, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 September 2021 lalu.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (19/10/2021), menjelaskan kronologi tindakan asusila ini.

Dia mengatakan, kasus tindakan asusila yang dilakukan mertua terhadap seorang menantunya itu merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak karena usia korban masih di bawah umur.

Peristiwa berawal saat ARH pergi ke tempat acara kenduri bersama istrinya W (32) dan suami korban atau anak tersangka JNH (16) sekitar pukul 19.30 WIB.

Sementara korban tinggal di rumah tersangka yang selama ini merupakan tempat tinggal mereka bersama. Saat itu, korban di rumah bersama tiga orang adik iparnya.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Korban yang Ingin Melapor Kasus Dugaan Pemerkosaan

Kemudian tak berselang lama, ARH pulang lebih dulu ke rumahnya dengan alasan sedang sakit perut.

Setiba di rumah, ARH menyuruh korban menghidangkan nasi karena tersangka mengaku lapar. Setelah menghidangkan nasi, korban lalu masuk ke kamar tidur untuk istirahat.

"Tepat sekitar pukul 21.00 WIB setelah menantunya tidur, tersangka malah masuk kamar korban dan merudapaksa korban” ujar Kapolres.

“Tersangka menutup mulut korban dengan kain agar korban tak berteriak,” tambah Carlie.

Setelah melakukan aksinya, lanjut Carlie, tersangka kembali masuk kamar korban. Saat itu tersangka melihat korban merasa ketakutan dan menangis.

Baca juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur

Tepat sekitar pukul 22.00 WIB, suami korban bersama ibu mertuanya pulang ke rumah.

"Pada saat suami korban masuk ke dalam kamar, lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya sendiri”.

Selanjutnya, korban bersama suaminya dan ibu mertua melaporkan kasus pemerkosaan itu kepada polisi.

Tersangka pun akhirnya diamankan bersama barang bukti.

“Tersangka ditahan di sel Mapolres Galus," ujar Carlie.

Baca juga: Soroti Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, LBH APIK: Perspektif Keberpihakan ke Korban Masih Minim

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU