> >

Korban Perkosaan Melapor ke Aparat, Malah Ditolak di Dua Kantor Polisi dengan Alasan Berbeda

Peristiwa | 19 Oktober 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi lapor ke polisi. Seorang korban perkosaan di Kabupaten Aceh Besar ditolak di dua kantor polisi saat hendak melapor. ( (Sumber: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Seorang perempuan korban perkosaan di Kabupaten Aceh Besar ditolak dua kali saat hendak melapor ke polisi. Polisi memberikan dua alasan berbeda saat menolak pelaporan korban.

Kejadian pertama terjadi pada Senin (10/10/2021). Korban yang berusia 19 tahun saat itu datang bersama pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh

"Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," tutur Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers pada Selasa (19/10/2021), dilansir dari Kompas.com.

Qodrat mengatakan, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya dapat masuk ke Polresta setelah dua anggota LBH menunjukkan sertifikat vaksin. 

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Sendiri Dapat Vonis Bebas dari Mahkamah Syariah Aceh

Akan tetapi, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), korban kembali ditanyakan soal sertifikat vaksin. 

Anggota Polresta Banda Aceh akhirnya menolak laporan korban perkosaan karena tidak memiliki sertifikat vaksin. 

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin," ujar Qodrat. 

Menurut Qodrat, korban sudah memiliki surat keterangan dari dokter yang menunjukkan dirinya tak bisa menerima vaksin Covid-19.

“Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa. Kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu,” kata Qodrat.

Tak berhenti di situ, korban dan LBH Banda Aceh tetap mengusahakan pelaporan ke Polda Aceh. Namun nahas, laporan korban kembali ditolak.

"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin. Tapi laporan korban juga tidak diterima karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," beber Qodrat.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompascom


TERBARU