> >

Warga Temukan Harimau Betina Tewas di Riau, Diduga Terjerat selama 5 Hari

Peristiwa | 19 Oktober 2021, 18:46 WIB
Warga menemukan seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang tewas terjerat jebakan, di Desa Tanjung Leban, Bengkalis, Riau. (Sumber: Instagram @kementerianlhk)

BENGKALIS, KOMPAS.TV – Warga menemukan seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang tewas terjerat jebakan, di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Foto-foto harimau yang tewas terjebak itu diunggah oleh akun Instagram Kementerian Lingkungan Hidup, @kementerianlhk, Selasa (19/10/2021).

“Halo Sobat Hijau, jebakan jerat kembali memakan korban. Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan sudah tak bernyawa oleh masyarakat pada Minggu pagi (17/10),” demikian tertulis dalam keterangan unggahan.

Tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau dan Polsek Bukit Batu segera melakukan evakuasi dan nekropsi -- bedah bangkai -- terhadap bangkai harimau tersebut.

Baca Juga: BKSDA dan Polres Merangin Tangkap Harimau yang Terkam Warga Hingga Tewas

Harimau itu ditemukan di Hutan Produksi Konversi yang berupa area perladangan masyarakat di sekitar kawasan suaka margasatwa.

“Lokasi kejadian di Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berupa areal perladangan masyarakat dan berada di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu,” imbuh keterangan unggahan itu.

Hasil nekropsi menunjukkan jenis kelamin harimau ini betina dan berumur kurang lebih 4-5 tahun. Harimau tersebut terkena jerat yang melilit kaki depan sebelah kirinya, dan mengakibatkan luka dalam serta infeksi.

“Harimau ini masih termasuk remaja dan belum pernah melahirkan. Kemungkinan harimau ini terjerat selama 5 hari sampai akhirnya mati,” terang unggahan Kementerian LH.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Sumatera, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga!

Pemerintah mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun, karena membahayakan nyawa satwa, termasuk satwa yang dilindungi.

Pelaku jerat dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Unggahan itu menuai beragam komentar, salah satunya dari akun resmi BMKG, @infobmkg.

“Hancur hatiku melihat ini min,” tulis admin akun tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU