Penting untuk Diketahui tentang Ganjil Genap di Jakarta: Berlaku Dua Sesi dan Dendanya Rp500 Ribu
Update | 18 Oktober 2021, 21:19 WIBDalam peraturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar sistem ganjil genap dapat dikenakan hukuman penjara selama dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.
Adapun, selama masa PPKM level 3 saat ini, aparat kepolisian akan fokus menerapkan sistem ganjil genap di ruas Jalan Sudirman hingga Thamrin dan kawasan Kuningan.
Meski begitu, terdapat pula 25 titik jalan lain di Jakarta yang masuk dalam rencana penerapan sistem ganjil genap.
Akan tetapi, pemberlakuan sistem ganjil genap di 25 titik tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Gridoto.com