> >

Penting untuk Diketahui tentang Ganjil Genap di Jakarta: Berlaku Dua Sesi dan Dendanya Rp500 Ribu

Update | 18 Oktober 2021, 21:19 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil-genap di kawasan wisata DKI Jakarta. Mulai hari ini, Senin (18/10/2021), penerapan sistem ganjil genap di Jakarta bakal dibagi dalam dua sesi. Selain itu, para pengguna jalan juga mesti memperhatikan sanksi yang bakal diterima jika kedapatan melanggar penerapan sisitem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Sumber: Dok. NTMC Polri)

Dalam peraturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar sistem ganjil genap dapat dikenakan hukuman penjara selama dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.

Adapun, selama masa PPKM level 3 saat ini, aparat kepolisian akan fokus menerapkan sistem ganjil genap di ruas Jalan Sudirman hingga Thamrin dan kawasan Kuningan.

Meski begitu, terdapat pula 25 titik jalan lain di Jakarta yang masuk dalam rencana penerapan sistem ganjil genap.

Akan tetapi, pemberlakuan sistem ganjil genap di 25 titik tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Gridoto.com


TERBARU