> >

Pengadaan Tanah Makam Covid Dikorupsi #short

Berita daerah | 18 Oktober 2021, 17:55 WIB

CIMAHI, KOMPAS.TV - Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kejaksaan negeri Cimahi menetapkan tiga tersangka berinisial A-J, A-K dan T-J, kasus korupsi pengadaan tanah untuk makam covid 19, di Lebak Saat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi utara jum'at lalu. 

Awal mula terungkapnya kasus korupsi ini atas dasar laporan dari masyarakat, dimana pemerintah Kota Cimahi melalui dinas DPKP, menganggarkan pengadaan tanah untuk makam covid 19. 

Dana bersumber dari APBD-P tahun 2020 senilai 569.520.000 rupiah pengadaan seluas 791 meter yang diklaim tersangka Y-t dengan dasar akta jual beli atau ajb, namun penyidik menemukan fakta adanya dugaan korupsi. 

Atas pertimbangan penyidik bidang pidana khusus Kejari Cimahi, para tersangka dilakukan penahanan di rutan Kebunwaru Bandung. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 

 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU