> >

Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara!

Kriminal | 15 Oktober 2021, 06:15 WIB

BANTEN, KOMPAS.TV - Sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk pembuatan tembakau sintetis, di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, digerebak oleh petugas kepolisian dari Polres Serang.

Sebanyak 4 orang pelaku ditangkap.

Baca Juga: Pasca Penggerebekan Pesta Narkoba di Kampus, Rektor USU Bentuk Satgas Antinarkoba

Para pelaku pembuatan tembakau sintetis di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, tidak berkutik ketika petugas kepolisian dari polres serang menggerebek rumah yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis dan liquid vape berbahan narkotika.

Selain menangkap para pelaku, dari dalam rumah itu polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, 5 bungkus tembakau murni, 1 bungkus tembakau sintetis, dan tiga jiriken ukuran lima liter berisi alkohol 90 persen.

Kepada petugas para pelaku mengaku menjual tembakau sintetis dan vape narkoba ini melalui media sosial, dan sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun.

Baca Juga: Digerebek! Tiga Remaja 19 Tahun Pembuat Narkoba Tembakau Sintetis Ditangkap

Para tersangka dijerat dengan pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU