> >

Remaja Tewas Dibujuk Pacar Minum Jamu Penggugur Kandungan Dicampur Potas, Ternyata Korban Tak Hamil

Kriminal | 7 Oktober 2021, 19:15 WIB
Olah tempat kejadian perkara penemuan mayat di lapangan voli Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (24/9/2021) malam. (Sumber: Dok. Unit PPA Polres Kediri)

"Korban diberikan minuman jamu yang sudah dicampur potas," ujar dia.

Baca Juga: Remaja Ini Tega Tembak Ibunya Sendiri, Gara-Gara Ponselnya Disita

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid mengatakan, polisi juga memeriksa kandungan jenazah korban yang disebut-sebut hamil itu.

Ternyata hasilnya mengejutkan, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kehamilan pada tubuh korban.

"Dari hasil lab, kehamilannya enggak ada. Tidak ada tanda-tanda kehamilan. Hasil lab sudah keluar tiga hari yang lalu," kata Yahya dikutip dari Kompas.com pada Kamis (7/10/2021).

Meski demikian, polisi masih melanjutkan perkara ini sebagai tindak pidana pembunuhan.

Fakta baru ini juga dipastikan tidak mengubah status perkara tersangka yang dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Perayaan 3 Oktober Hari Pacar, Ini Fakta-Fakta seputar Boyfriend Day

"Karena yang dipermasalahkan adalah pembunuhannya. Soal hamil atau tidak, itu perkara lain," ucap Yahya.

Dia juga menegaskan bahwa tersangka tetap diberikan hak-haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Al-Faruq selaku pengacara tersangka, Taufik Dwi Kesuma, menyebut kliennya sebagai korban pembohongan.

Sebab, temuan laboratorium menyatakan tidak adanya kehamilan pada korban.

"Seandainya korban tidak berbohong, ndak mungkin sampai terjadi seperti (pembunuhan) itu," kata Taufik melalui sambungan telepon.

Dia pun merasa keberatan atas sikap kepolisian yang menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ketika Jokowi Bermain Bola di Upacara Pembukaan PON XX Papua

Apalagi, menurutnya, usia tersangka masih kategori anak-anak, yang mempunyai kondisi dan psikologi yang berbeda dengan orang dewasa.

Taufik berharap penyidik bisa menempuh jalur diversi atau menyelesaikan perkara dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana, mengingat kondisi tersangka yang juga masih pelajar.

"Saya kan minta penyelesaian perkara secara diversi. Penyelesaian secara kekeluargaan," kata Taufik.

Kalau pun kasus nantinya tetap bergulir di pengadilan, Taufik mengaku siap memperjuangkan hak-hak tersangka.

Baca Juga: Temukan Bukti Baru, Polisi Autopsi Ulang Jasad Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU