> >

Rela Jadi Kurir Sabu demi Upah Rp10 Juta, Dua Pemuda Asal Sampang Ditangkap Polisi di Surabaya

Kriminal | 29 September 2021, 00:05 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat memimpin rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/09/2021). (Sumber: KOMPAS.com/MUCHLIS)

Selanjutnya, Anton memerintahkan anggotanya untuk mendalami kasus tersebut agar identitas pemesan bisa diketahui.

"Dia (pelaku) disuruh oleh pemesan (sabu) itu dan kini orang tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian, sesuai alamat penerima di dalam paket ekspedisi tersebut," kata Anton.

Adapun, paket yang diambil FK dan MJ berisi 963 gram sabu siap edar yang disembunyikan dalam dua buah termos.

Akibat perbuatannya, kedua pemuda itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU