> >

Komisi Yudisial Terima Aduan, 150 Hakim di Jatim Terlibat Pelanggaran Kode Etik

Hukum | 27 September 2021, 06:10 WIB
Ketua Komisi Yudisial RI, Mukti Fajar Nur Dewata saat kunjungan kerja di pendopo Kabupaten Tulungagung. (Sumber: (ANTARA - Joko Purnomo) )

Dipaparkan Mukti, hakim hitam merupakan istilah yang digunakan Komisi Yudisial untuk hakim yang nakal atau mudah disuap, atau hakim yang mempermainkan sistem peradilan.

Jenis hakim hitam ini jumlahnya sedikit. Pada tahun ini, terdapat empat hakim yang dikategorikan hitam.

"Kami tidak menutup mata, banyak kasus hakim itu ditekan sana sini, disuap sana sini," ucapnya.

Jika menemukan jenis hakim seperti ini, Mukti meminta kepada masyarakat untuk melaporkannya ke Komisi Yudisial.

Baca Juga: Komisi Yudisial Bakal Kaji Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra yang Diketok PT DKI Jakarta

Adapula hakim putih. Menurut Mukti, hakim putih merupakan hakim yang masih memiliki idealisme dan lurus dalam menegakkan keadilan dan sistem peradilan.

Adalagi hakim abu-abu. Istilah hakim abu-abu merupakan hakim yang kondisional. "Kadang-kadang bisa dimainkan, terkadang tidak," kata Mukti.

Hakim abu-abu ini, lanjut Mukti, masih bisa dilakukan pembinaan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU