> >

Catat! Ini Titik Pemberlakuan Aturan Ganjil-genap di Kota Denpasar dan Badung

Berita daerah | 22 September 2021, 07:00 WIB

DENPASAR, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan Provinsi Bali berencana menerapkan aturan Ganjil-genap pasca dibukanya objek wisata Pulau Dewata.

Titik pemberlakukan Ganjil-genap itu diantaranya, mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit (dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit).

Daerah Tujuan Wisata Sanur, dimulai dari Kota Denpasar di Jalan Hang Tuah Timur hingga Pantai Sanur.

Jalan Akses ke Pantai Segara, Jalan Akses Pantai Sindu, Jalan Akses Pantai Karang, Jalan Akses Pantai Semarang dan Jalan Akses ke Pantai Merta Sari.

Sementara untuk Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung, di sepanjang jalan Pantai Kuta dimulai dari, simpang jalan Pantai Kuta – Jalan Bakung Sari.

Kebijakan itu, kata Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta, sesuai Imendagri Nomor 42 Tahun 2021.

“Mengatur pengendalian mobilitas untuk mengurangi kepadatan. Ini ditujukan agar masyarakat tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk kepentingan bersama,” kata Samsi, Selasa (21/9/2021).

Aturan ganjil genap itu berlaku selama 3 jam dengan pengaturan, pagi pukul 06.30 Wita hingga pukul 09.30 Wita dan sore mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.

Sistem Ganjil genap di Bali berlaku pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

“Ini untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk,” kata Samsi.

Penulis : Herwanto

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU