> >

Residivis Kembali Ditangkap Dengan 40 Paket Sabu

Berita daerah | 21 September 2021, 20:06 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Tersangka yang berinisial M-F kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkapnya ketika hendak mengantarkan 20 paket narkoba jenis sabu, kepada seorang pemesan.

Setelah dikembangkan, polisi kembali menemukan 20 paket sabu dikediamannya. Total, 40 paket sabu siap edar disita polisi sebagai barang bukti.

Dari pemeriksaan, tersangka yang sebelumnya terjerat kasus narkoba, nekat kembali menjadi kurir sabu karena dijanjikan imbalan cukup besar dari bandar sabu.

Sebelum tertangkap, tersangka sudah dua kali mengantarkan narkoba di wilayah Kota Bengkulu.

Polisi kini tengah mengejar pemilik barang haram tersebut, yang disinyalir berada di luar daerah.

Tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara mencapai 20 tahun.

#Narkoba #BandarNArkoba #PengedarNarkoba #BarangBukti #PaketSabu #PoldaBengkulu

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU