> >

Pelaku Curanmor di Makassar Berhasil Ditangkap, Polisi Sita Sebuah Sepeda Motor

Kriminal | 20 September 2021, 06:45 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Unit reskrim Tim Semut Merah Polsek Tamalanrea, Kota Makassar Sulawesi Selatan, membekuk dua pencuri kendaraan bermotor.

Selain menangkap kedua pelaku, sebuah sepeda motor disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Modus Polisi Gadungan, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Kedua pelaku tidak berkutik, saat aparat kepolisian meringkus mereka yang sedang tertidur pulas. 

Dengan pengawalan ketat, kedua pelaku dibawa keluar, untuk menunjukkan lokasi penyimpanan kendaraan bermotor curian yang disembunyikan.

Sebuah sepeda motor disita sebagai barang bukti, selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani proses hukum. 

Baca Juga: Melihat Gerak-gerik Mencurigan, 3 Karyawati Toko di Banten Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU