> >

Sidang Perdana Kasus Sate Sianida Bantul, Penasihat Hukum Nani Keberatan Pasal Ini

Hukum | 16 September 2021, 18:00 WIB
Tersangka kasus sate sianida, Nani Apriliani, menangis selama mengikuti rekonstruksi adegan di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021). (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV -  Nani Apriliani menjadi terdakwa dan menjalani persidangan secara daring atas kasus sate sianida yang menewaskan anak ojek online (ojol) di Bantul, Kamis (15/6/2021). Ia menjalani persidangan daring dari Rutan Wonosari Gunungkidul, Yogyakarta. 

Sidang daring digelar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bantul dipimpin Hakim Ketua Aminuddin. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nur Hadi Yutama, dan Meladissa Arwasari yang juga menghadiri sidang secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Bantul.

JPU Sulisyadi mendakwa dengan pasal berlapis, dari 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kedua subsider Pasal 338 KUHP,  ketiga subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP.

Baca Juga: Berkas Kasus Sate Sianida Bantul Dilimpahkan ke Kejari, Ini Rencana Jadwal Sidangnya

Kemudian lebih subsider Pasal 351 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang 23 2002 tentang perlindungan anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.

Ancaman hukuman dari sejumlah pasal tersebut yakni maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa, Wanda Satria Atmaja, akan mengajukan eksepsi keberatan. Eksepsi keberatan itu ditujukan untuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia menilai pembunuhan berencana terjadi jika sasarannya jelas dan sasarannya meninggal dunia.

“Namun di sini Tomy tidak meninggal dunia,” ujarnya seusai sidang.

Wanda dan  tim akan mencermati kombinasi pasal yang didakwakan JPU sekali pun ia tidak menampik dakwaan menyulitkannya untuk melakukan pembelaan. Ia berencana membuka semuanya di persidangan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU