> >

Paksa Pacar Berhubungan Badan, Jika Menolak, Video Intim Akan Disebar

Berita daerah | 10 September 2021, 20:52 WIB

JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pemuda di Kabupaten Jember Jawa Timur harus berurusan dengan polisi, karena mengancam menyebarkan video intim dirinya bersama sang pacar. Pelaku melakukan hal itu agar korban mau berhubungan badan lagi dengan pelaku.

Pelaku adalah Zaelani, warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul. Ia nekat merekam adegan intim dengan pacarnya, yang masih berusia 17 tahun. Video intim tersebut kemudian digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Vitasari menjelaskan kronologis kejadian bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan video itu, jika korban berinisial A-D, warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul tidak mau berhubungan badan lagi.

Merasa hanya menjadi pemuas nafsu pelaku, korban yang masih berstatus pelajar SMK memberanikan diri melapor ke orangtuanya lalu diteruskan ke polisi.

Baca Juga: Aksi Sang Mantan di Sleman Bikin Geregetan, Ditolak Balikan Sebar Video Mesum

Polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menyetubuhi korban belasan kali. Pelaku dan korban diketahui saling kenal melalui facebook hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara.

 

#VideoIntim #KekerasanSeksual #PerlindunganAnak 

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU