> >

Rudapaksa dan Bunuh 2 Perempuan, Polisi di Medan Dituntut Hukuman Mati

Kriminal | 7 September 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: Shutterstock)

MEDAN, KOMPAS.TV - Roni Syahputra, anggota Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan yang dilangsungkan pada Senin (6/9/2021).

Polisi berpangkat Aipda tersebut didakwa telah merencanakan rudapaksa dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP. 

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman mati.

"Dengan hal-hal yang memberatkan yakni melakukan pembunuhan secara sadis dan salah satu korban yang dibunuh merupakan anak di bawah umur," ucap JPU, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Aksi Maling Motor di Medan Terekam CCTV

Roni Syaputra yang didakwa membunuh dua wanita di Medan, merupakan polisi bintara yang berdinas di Polres Belawan, Sumatera Utara.

Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Razak, mengatakan pihaknya keberatan dengan Pasal 340 KUHP yang diberikan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, polisi tersebut merudapaksa dan menghabisi dua gadis berinisial masing-masing RP dan AC.

Selain membunuh, oknum polisi ini juga sempat melecehkan dan merudapaksa salah satunya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU