> >

Kejati Sumatera Utara Tangkap Buron Kasus Korupsi Pupuk Kaltim Curah Rp7,2 Miliar

Hukum | 5 September 2021, 12:13 WIB
Ilustrasi: Tersangka SS buronan kasus dugaan korupsi pupuk curah milik PT Pupuk Kaltim yang ditahan di rumah tahanan Polda Sumut (Sumber: Shutterstock.com)

MEDAN, KOMPAS.TV - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap SS buron kasus dugaan korupsi pupuk curah milik PT Pupuk Kaltim.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sumatera Utara PDE Pasaribu menyatakan SS telah buron sejak 20 Oktober 2020. Untuk pemeriksaan, SS akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 1 September sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut," kata Pasaribu dikutip dari Antara, Minggu (5/9/2021).

Pasaribu menyebut tersangka telah masuk Daftar Pencarian Orang sejak 20 Oktober 2020. Kemudian, pihaknya menangkap tersangka yang sedang berada di kantor PTUN Medan pada Rabu (1/9/2021).

Diketahui, SS merupakan tersangka dugaan kasus korupsi PT BGR Persero Cabang Medan dalam pelaksanaan kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kaltim.

Baca Juga: KPK Didesak Segera Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

Dalam pelaksanaannya, ada kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kaltim di Medan dari kapal pengangkutan, pengantongan, dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan periode 2016 sampai 2018.

Namun diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut mencapai Rp7.280.359.129.

Dalam kasus ini Kejati telah menetapkan dua tersangka, satu dari tersangka itu hingga kini masih buron.

Tersangka tersebut, yaitu SL selaku Pjs. General Manajer PT BGR Cabang Utama Medan.

SS merupakan Kepala Bagian Pergudangan, CMS, dan jasa lainnya pada PT BGR. Tim intel Kejati saat menangkap tersangka SS sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga.

Baca Juga: KPK Temukan Dokumen dan Uang dalam Pengeledahan Rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Sangkaan pada keduanya yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUH Pidana.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU