> >

Kembalikan Rp282 Juta Honor Pemakaman Covid-19, Penyelidikan Bupati Jember Tetap Lanjut

Peristiwa | 28 Agustus 2021, 21:54 WIB
Kantor Satreskrim Polres Jember. (Sumber: Kompas.com/Bagus Supriadi)

JEMBER, KOMPAS.TV - Polres Jember masih melanjutkan penyelidikan honor petugas pemakaman Covid-19 yang masuk ke kantong Bupati Jember dan Pejabat BPBD Jember. Penyelidikan masih berlanjut, meski jajaran pejabat itu telah mengembalikan dana sebesar Rp282 juta.

“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap aturan-aturan, SOP dan literatur berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemakaman tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna pada KompasTV, Sabtu (28/8/2021).

Pihak Satreskrim Polres Jember masih memeriksa sejumlah staf BPBD. Kemarin, pemeriksaan telah dilakukan pada Bendahara BPBD Jember.

“Untuk saat ini, kita masih meminta keterangan dari staf BPBD,” ujar Komang Yogi.

Baca Juga: Bupati Jember Ngaku Sudah Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 ke Kas Daerah

Penyelidikan masih tetap berlanjut, meski Bupati Jember Hendy Siswanto dan 3 pejabat BPBD telah mengembalikan honor sebesar Rp282 juta.

“Yang jelas kami masih fokus terhadap dugaan hal tersebut berkaitan dengan pengelolaan penganggaran pemakaman Covid-19,” ucap Yogi.

Yogi menyebut, pihaknya masih membuka kemungkinan akan melakukan penyelidikan hingga jajaran pejabat Jember, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto.

“Iya kita akan melihat hasil penyelidikan, pemeriksaan dan gelar perkara apakah memang nanti langkah-langkahnya menuju ke Bupati atau tidak,” bebernya.

Bendahara BPBD Jember, SF telah menjalani pemeriksaan di Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember, Jumat (27/8/2021).

Ia mengatakan honor petugas pemakaman itu cair sesuai SK Bupati Nomor: 188.45/ 107/ 1.12/ 2021 tertanggal 30 Maret 2021 tentang struktur tim pemakaman.

SF mengaku baru bekerja sebagai bendahara BPBD sejak bulan Juni 2021 untuk membantu mengurusi administrasi keuangan. Salah satu tugasnya adalah mencairkan anggaran. 

“Saya hanya cairkan kalau ada permintaan,” kata SF, dilansir dari Kompas.com.

Dalam pemeriksaan itu, SF mengatakan telah menyerahkan pula semua dokumen anggaran BPBD.

Baca Juga: Bupati Jember Kaget Terima Honor Pemakaman Rp70 Juta, Bendahara BPBD: Saya Cairkan kalau Diminta

Dokumen tersebut, antara lain salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA) dan surat perintah membayar (SPM). 

Selain itu, ia menyerahkan pula surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD serta bukti pembayaran honor petugas lainnya. 

Seperti diketahui, Hendy menjadi sorotan lantaran mendapat upah besar sebagai pengarah petugas pemakaman. 

Ia memutuskan mengembalikan honor dari tugas itu usai dirinya menjadi bahan perbincangan masyarakat.

"Saya memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Hendy, dalam keterangannya, Sabtu.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku mendapatkan honor sebesar Rp70.500.000 dari pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Honor sebesar itu juga diterima Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logstik BPBD Jember.

Total honor untuk keempat pejabat itu mencapai Rp282 juta. Hendy menjelaskan, dirinya menerima honor besar sesuai banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal.

Baca Juga: Bendahara BPBD Jember Diperiksa Soal Aturan Honor Makam Covid-19

Perhitungan besaran honor pemulasaraan jenazah Covid-19 yakni Rp100.000 setiap ada warga yang meninggal.

"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat, kaget. Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak, terlalu kecil," ujar Hendy.

Menurut Hendy, honor tersebut didapat karena bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap warga yang meninggal akibat Covid-19.

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompascom


TERBARU