> >

PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Ganjil Genap Kini Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan Ini

Update | 24 Agustus 2021, 17:09 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

Dia juga menjelaskan bahwa sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Level 3, Ganjil Genap Tetap Berlaku

 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.

Terdapat beberapa daerah yang status PPKM-nya diturunkan dari level 4 ke level 3, salah satunya DKI Jakarta.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU