PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Ganjil Genap Kini Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan Ini
Update | 24 Agustus 2021, 17:09 WIBDia juga menjelaskan bahwa sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Level 3, Ganjil Genap Tetap Berlaku
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Terdapat beberapa daerah yang status PPKM-nya diturunkan dari level 4 ke level 3, salah satunya DKI Jakarta.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV