> >

PPKM Jakarta Turun Level 3, Ganjil Genap Tetap Berlaku

Update | 24 Agustus 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021. 

Jokowi juga mengungkapkan level PPKM di sejumlah daerah mengalami penurunan dari 4 ke 3, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya. 

"Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," ujar Presiden Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ucapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU