> >

Yogyakarta Jadi Pasar Peredaran Narkoba, Target Konsumennya Pelajar hingga Orang Dewasa

Hukum | 19 Agustus 2021, 23:01 WIB
Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jaringan Thailand - Aceh oleh BNN RI, Kamis (19/8/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan bahwa Yogyakarta hingga saat ini masih menjadi pasar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dari luar daerah.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Seksi Intel Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, Dian Bimo, seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (19/8/2021).

"Yogyakarta ini masih menjadi pasarnya (narkoba)," katanya.

Menurutnya, hal itu didasarkan masih tingginya kasus peredaran narkotika di daerah ini yang ditangani BNN DIY di tengah masa pandemi Covid-19.

Bimo mengungkap, kasus peredaran narkoba yang ditangani BNN DIY pada 2020 sebanyak 21 kasus dengan total barang bukti 3.121,24 gram ganja, ekstasi 7 butir, 2.649,43 gram sabu, dan 37,6 gram tembakau gorila.

Baca juga: BNN Beberkan Jalur Penyelundupan Narkoba ke Indonesia, 80% Lewat Laut

Sedangkan pada 2021 hingga 19 Agustus, kasus peredaran narkoba yang ditangani telah mencapai 21 kasus dengan total barang bukti 196 gram ganja, 198,47 gram sabu, dan 374,23 gram tembakau gorila.

Bimo menuturkan, berdasarkan kasus yang ditangani, narkoba yang diedarkan seluruhnya berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebab hingga kini tidak ditemukan tempat memproduksi narkoba di wilayah ini.

"Sampai sekarang kami belum menemukan ada pabriknya atau home industry-nya di Yogyakarta. Minimal narkoba dari luar provinsi, dari Jateng. Kalau dirunut ke atas lagi bisa dari Malaysia, dari Sumatera, atau dari Riau," kata dia.

Meski demikian, karena hanya menjadi pasar untuk memasok konsumen skala kecil, menurut dia, nakoba yang diedarkan rata-rata hanya berbentuk paket-paket kecil dengan berat 20-60 gram.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU