> >

Berkas Perkara Lengkap, Jubir TPNPB Victor Yeimeo Segera Disidangkan

Peristiwa | 10 Agustus 2021, 09:46 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal. (Sumber: Humas Polda Papua/Kompas.com)

PAPUA, KOMPAS.TV - Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Ahmad Mustofa Kamal, mengatakan berkas perkara Victor Yeimeo dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, Victor Yeimeo merupakan pemimpin kerusuhan Jayapura pada tahun 2019.

Baca Juga: Dalang Kerusuhan Papua Victor Yeimo Ditangkap, Kapolda Fakhiri: Biar Saja Dia Sampai Tua di Penjara

Karena berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Tahap II tersebut dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus Victor dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura," kata Kamal melalui keterangan resminya, Selasa (10/8/2021).

Kamal menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Direktorat Reskrimum Polda Papua kepada JPU dilakukan pada Senin (9/8/2021) secara virtual.

Baca Juga: Akhir Kisah Kopengga Enumbi, Anggota KKB yang Serang Pos Polisi dan Rampas 8 Pucuk Senpi

Victor Yeimeo merupakan juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), yang menjadi provokator kerusuhan di Papua pada tahun 2019.

Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua menangkap Victor Yeimeo yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak kerusuhan 2019 lalu.

Victor Federik Yeimeo (38) ditangkap pada Minggu (9/5/2021) lalu di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam Distrik Abepura Kota Jayapura.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU