> >

Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Mal di Jakarta Masih Tutup dan Hanya Layani Jual Beli Online

Update | 4 Agustus 2021, 09:41 WIB
Ilustrasi suasana dalam mal terlihat beberapa pengunjung mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta. (Sumber: Tribun Jateng/Ruth Novita Lusiani)

Selain itu, ketentuan operasional pusat perbelanjaan dan mal juga diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021.

SK tersebut menjelaskan bahwa operasional mal ditutup sementara dengan pengecualian yakni akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko.

Pasar swalayan boleh buka dengan ketentuan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas total.

Restoran atau kafe hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan melayani pesan antar.

Setiap orang yang akan beraktivitas di mal baik pegawai ataupun pengunjung harus sudah vaksin Covid-19. 

Baca Juga: DKI Jakarta Lanjutkan PPKM Level 4, Pengunjung Warung Dibatasi 3 Orang dan Mal Masih Tutup


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU