> >

Majelis Hakim Marahi Tergugat Pemda Dalam Sidang Perdata

Berita daerah | 30 Juli 2021, 14:41 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sidang tentang lahan sekitar 1000 meter persegi milik warga bernama Asep Sumbada yang dijual kepada Sisi Saskia, pada tahun 2019 lalu. Lahan tersebut berada dalam area Lapangan Bola Badak Putih seluas 9000 meter persegi. Sidang kali ini tentang penyampaian pembuktian dari pihak penggugat terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak di Palabuhanratu Sukabumi, Jawa Barat. Kuasa hukum penggugat menyampaikan beberapa bukti pada Majelis Hakim. Dalam gelaran itu, hakim sempat menegur tergugat Pemda Kabupaten Sukabumi yang kali ini diwakili oleh kuasa hukumnya.,

Sementara Kasubag Bantuan Hukum Pemda Kabupaten Sukabumi, Yani, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti untuk sidang selanjutnya, terkait sengketa lahan Lapangan Bola Badak Putih Palabuhanratu Sukabumi, Jawa Barat.,

Kasus ini masih berlangsung di persidangan, karena warga dan pemerintah saling mengklaim, di satu sisi akta jual beli sudah keluar dan SK pemilikan negara juga sudah di keluarkan.,

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU