> >

Pengakuan Ketua RT Soal Pria Aniaya Tetangga Hingga Tewas karena Kotoran Hewan

Peristiwa | 29 Juli 2021, 18:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaku penganiayaan tetangga hingga tewas yang disebabkan karena hewan peliharaan tetangganya buang air besar di perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat dikenal sebagai sosok yang temperamen.

Menurut Ketua RT setempat, sejumlah warga bahkan sempat menyampaikan keluhan soal sikap temperamen pelaku.

Sebelumnya, pelaku berinisial JA tak terima seorang bocah perempuan 12 tahun membawa anjingnya yang tak sengaja buang air besar di depan rumahnya.

Tak terima, pelaku memaki anak korban yang masih berusia 12 tahun, bahkan hingga menyuruhnya mencuci jalanan bekas kotoran hewan peliharaannya.

Baca Juga: Penampakan Spanduk Larang Anjing BAB dan Risikonya di Rumah Pelaku Penganiayaan Tetangga

Tak terima anaknya dimaki pelaku, korban Agus Tanu Hamdani mendatangi rumah pelaku. Namun, justru terjadi percekcokan hingga korban akhirnya dipukul tersangka hingga tak sadarkan diri.

Oleh warga, korban dibawa ke rumah sakit. Namun, korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan tindakan medis.

Dalam kasus ini, JA telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Video Editor: Faqih Fisabilillah

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU