> >

Modus Tambang di Kalsel yang Nekat Beroperasi Meski Disegel Bareskrim Polri, Ganti Nama Perusahaan

Hukum | 20 Juli 2021, 02:05 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto. (Sumber: KOMPAS.COM/DEWANTORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan menyelidiki beroperasinya tambang milik PT Damai Mitra Cendana di Kalimantan Selatan yang berstatus disegel karena permasalahan perizinan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menelusuri informasi tersebut.

Baca Juga: Diduga Langgar Izin Tinggal, 5 WNA Asal Tiongkok dan Malaysia Ditangkap di Tambang Emas Sukabumi

"Kami cek dan dalami info tersebut, prosesnya seperti apa, kami koordinasi dengan Kementerian ESDM," kata Agus dikutip dari Antara, Senin (19/7/2021).

Agus menjelaskan, penyegelan tambang yang berada di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar itu sudah dilakukan Bareskrim Polri pada akhir Juni 2021 lalu.

Adapun penyegelan tambang itu dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (16/6/2021).

Dalam rapat itu, Listyo Sigit mengatakan, bakal mengecek permasalahan soal keluarnya 20 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Akui Masyarakat Masih Percaya Hoaks Dokter Lois

Dari penyegelan tersebut, aktivitas penambangan sempat dihentikan sementara. Namun, pada Sabtu (17/7/2021), perusahaan tersebut diduga beroperasi lagi.

Kali ini, beroperasinya perusahaan setelah berganti nama menjadi PT Damai Mitracendana Abadi,  dan menambang di area yang diduga sama seperti di tempat PT Damai Mitra Cendana yang disegel.

Informasi itu diketahui dari salinan surat yang dikirim oleh Damai Mitracendana Abadi kepada PT Mitra Agro Semesta.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU