> >

Viral! Abaikan Protokol Kesehatan, 28 Anggota Satpol PP Kabupaten Ende Pesta Miras sambil Berdansa

Viral | 19 Juli 2021, 13:09 WIB
Tangkapan layar video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdansa ria dan meminum minuman keras di sebuah kantor di Kota Ende, viral di media sosial. (Sumber: Kompas.com)

ENDE, KOMPAS.TV - Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji memberi sanksi disiplin kepada 28 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, yang terlibat dalam pesta miras sambil mengabaikan protokol kesehtan.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tanggapan Soal Tindakan Satpol PP di Gowa

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video sejumlah anggota Satpol PP sedang pesta minuman keras. Diketahui, video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Aksi pesta mira tersebut sontak viral di media sosial.

Dalam tayangan video itu, tampak seorang pria berseragam Satpol PP menari dengan seorang perempuan berpakain hitam. Sementara anggota lain duduk bersama sambil minum minuman keras. Salah satu anggota menuangkan miras ke gelas milik salah satu anggota.

Terlihat mereka melepas masker.

Aksi mereka pun menuai kecamatan dari warganet. Pasalnya, para anggota satuan itu harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Eman Taji menyebut, pesat miras itu digelar saat salah satu senior anggota Satpol PP ada yang sedang ulang tahun.

Lebih lanjut, Eman menjelsakan bahwa 21 orang yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari Kemudian, 4 anggota Satpol PP lainnya ditahan selama 14 hari.

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU