> >

Hari Ini Transjakarta Tetap Beroperasi, Penumpang Wajib Bawa Surat Keterangan Pekerja

Update | 12 Juli 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi suasana dalam bus Transjakarta (Sumber: Mutie Aryanti)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan Transjakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat, termasuk harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP).

"Kami harap masyarakat bisa bekerja sama dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” kata Budi melalui keterag tertulisnya, Minggu (11/7/2021).  

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai hari ini, Senin (12/7/2021), PT Transjakarta mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk membawa STRP, surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi.  

“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” kata Budi.

Baca Juga: Besok, Naik Transjakarta Wajib Tunjukkan Surat Keterangan

Budi menyatakan, setiap Petugas Layanan Halte (PLH) yang bertugas dibantu tim Dishub DKI akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki gerbang masuk.

Agar antrean tak mengular saat memasuki area halte, pelanggan diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta.

“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai, maka bisa langsung melakukan tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” ujarnya.    

Ia menjelaskan, terkait layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.

Petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan.     

“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” kata Prasetia.

Menurut dia, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Kendati begitu, Transjakarta selalu siap sedia melayani masyarakat yang masih harus berkegiatan di masa PPKM Darurat.

 

Baca Juga: Mulai 12 Juli 2021 Naik KRL Wajib Bawa STRP

Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta di atas menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU