> >

PPKM Darurat, Begini Aturan Pelaksanaan Iduladha di Jawa Barat

Berita daerah | 11 Juli 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi Sapi Kurban. (Sumber: KOMPAS.COM)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal pelaksanaan Iduladha di tahun ini.

Seperti diketahui, momentum hari raya Iduladha 1442 H ini bertepatan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daarurat di wilayah Jawa dan Bali. 

Sebab itu, di tengah pelaksanaan PPKM Darurat, penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat agar berjalan aman dan optimal.

Adapun Kepgub yang dimaksud yakni tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, serta Distribusi Daging Kurban pada Masa Covid-19 Tahun 1442 Hijriah/2021. 

Salah satu poin dalam Kepgub tersebut mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah.

Ridwan Kamil menuturkan hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.

"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," kata Ridwan Kamil yang dikutip dari laman Pemprov Jabar, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga: Pemerintah Tiadakan Takbir dan Sholat Idul Adha di Daerah PPKM Darurat

Terkait pendistribusian daging kurban, dia menuturkan pembagian akan dilakukan dari rumah ke rumah sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi penyembelihan. 

Sementara lokasi penjualan hewan kurban, Ridwan Kamil menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga lokasi berjualan dan hewan kurban tetap bersih.

Bahkan jauh lebih baik jika penjualan dilakukan secara online.

Atau mengkoordinasikan pembelian hewan kurban melalui DKM bersangkutan.

Tak hanya itu, dia juga menekankan daging kurban juga harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

Menurut penjelasannya aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

Sedangkan Sehat yakni mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia. 

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Lebaran Idul Adha Pada 20 Juli 2021

Sementara utuh berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain.

Halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam, dan tidak bercampur dengan barang yang haram.

Lebih lanjut Ridwan Kamil mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Namun karena keterbatasan lokasi, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dilgelar di area yang luas serta hanya petugas pemotongan hewan yang hadir.

"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan dan sudah cukup umur. Untuk domba  lebih dari satu tahun, sapi di atas umur dua tahun," tegas mantan Walikota Bandung itu. 

Baca Juga: Rayakan Idul Adha Aman, 5 Buah Ini Mampu Turunkan Kadar Kolesterol

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU