> >

Polda Metro Jaya: 103 Perusahaan Non-esensial di DKI Disegel karena Langgar Aturan PPKM Darurat

Peristiwa | 7 Juli 2021, 16:17 WIB
Suasana sepi jalan tol selama PPKM Darurat. Jasa Marga menerapkan penyekatan di sejumlah titik di 11 jalan tol hingga 20 Juli 2021. (Sumber: Dok. Jasa Marga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 103 perusahaan kategori non-esensial dan non-kritikal disegel oleh Polda Metro Jaya karena melanggar aturan PPKM darurat.

Polda Metro Jaya bersama dengan TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan Operasi Yustisi guna menindak perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat itu. 

"Hasil operasi yustisi hari Senin dan Selasa ada sekitar 103 perusahaan non-esensial dan kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Adapun sanksi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya yaitu berupa penyegelan sementara pada 103 perusahaan tersebut.

"Disegel sementara oleh pemerintah. Satgas Gakkum masih melakukan pengecekan dan sekarang pun masih dilakukan," ucap Yusri.

Baca Juga: 161 Personil Kepolisian Diterjunkan untuk Patroli Selama PPKM Darurat di Sukabumi

Yusri menyampaikan, pihaknya masih akan terus melaksanakan patroli ke perusahaan-perusahaan nonkritikal dan nonesensial yang ada di Jakarta.

Karena itu, ia meminta agar pekerja tidak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran selama PPKM Darurat. 

"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia nonesensial dan nonkritikal tapi dipaksa pimpinan perusahaan, segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," ucap Yusri.

Selama periode PPKM darurat, pihak kepolisian telah membentuk Satgas bersandikan 'Aman Nusa II Lanjutan'.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU