> >

Mekanisme Diubah, Anies Sebut Saat Ini STRP Hanya Dapat Diajukan oleh Perusahaan bukan Pribadi

Peristiwa | 6 Juli 2021, 09:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Posko PPKM di Kelurahan Jati Pulo, Jakarta Barat, Kamis (24/6/2021). (Sumber: Instagram Anies Baswedan)

Baca Juga: Selama Pintu Masuk WNA Tak Ditutup, Politikus PKS Ini Nilai PPKM Darurat Tak akan Efektif

Sebagai tambahan, Anies mengatakan ASN yang harus WFO tidak perlu membuat STRP, cukup tanda kepegawaian.

"Kami minta ASN untuk tak perlu STRP, ASN cukup bawa tanda kepegawaian, bukti itu tanpa registrasi karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan," ujar Anies.

Anies meminta kepada perkantoran non-esensial dan non-kritikal tidak beroperasi di masa PPKM darurat ini. Dia mengatakan pihaknya akan tindak tegas perusahaan yang tidak patuh aturan. 

"Apabila Anda bekerja di sebuah perusahaan yang non-esensisal, non-kritikal dan harus masuk, silakan laporkan aplikasi JAKI, maka Pemprov DKI, Polda Metro akan melakukan penindakan, kita akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan, institusi yang tak laksanakan kebijakan PPKM Darurat," ujar Anies.

Baca Juga: Polisi Sebut akan Tindak Tegas Perusahaan Non Esensial yang Masih Terapkan WFO

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU