Malioboro Tetap Buka Selama PPKM Darurat, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Yogyakarta
Update corona | 2 Juli 2021, 17:53 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemkot Yogyakarta sesuai arahan Pemda DIY dan pemerintah pusat menerapkan PPKM darurat tanpa terkecuali pada 3 sampai 20 Juli 2021. Meskipun demikian, Malioboro tetap dibuka.
Tunggu dulu, Malioboro yang dimaksud adalah sepanjang Jalan Malioboro tidak akan ditutup. Namun, aktivitas perdagangan dari pedagang kaki lima sampai Mal Malioboro tetap harus mengikuti ketentuan PPKM darurat.
Menurut Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, aktivitas perdagangan di Jalan Malioboro harus mengikuti ketentuan aturan PPKM darurat, seperti mal tutup. Akan tetapi ia mempersilakan penyewa tenant tempat makan atau restoran di dalam mal untuk berkoordinasi dan membuat kesepakatan dengan pihak mal.
Baca Juga: Kawasan Malioboro Masih Dipadati Pengunjung, Sultan HB X: Yogyakarta Belum Lockdown Total
"Apakah mal ditutup tetapi tempat makan tetap bisa melayani pesan antar atau take away atau ditutup sama sekali, itu tergantung kesepakatan tenant dengan pihak manajemen mal," ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Assistant General Manager Malioboro Mal, M. Ferra Devi, mengatakan, Malioboro Mal telah mengikuti info terkait penetapan PPKM Darurat melalui surat Imendagri Nomor 15 Tahun 2021. Namun, sampai sore ini belum ada instruksi Gubernur DIY yang diterima terkait pelaksanaan PPKM darurat.
"Pada prinsipnya kami mengikuti kebijakan dari Gubernur DIY. Apabila instruksi Gubernur DIY sudah dikeluarkan, maka kami akan meneruskan kepada seluruh tenant," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sultan HB X mengatakan lima kabupaten/kota di DIY siap mengikuti PPKM darurat seperti keputusan pemerintah pusat. Sultan HB X juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah kabupaten dan kota untuk segera menyelesaikan SK gubernur dan bupati wali kota terkait PPKM darurat di wilayah masing-masing.
"Yang prinsip kami membatasi mobilitas masyarakat, yang selama ini agak sulit, masyarakat harus lebih punya kesadaran, kemauan, untuk tidak egois, untuk menahan diri, kalau tidak perlu tidak meninggalkan rumah," ujar Sultan HB X, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: YLKI: Jangan Sampai Citra Malioboro Rusak karena Kuliner Harga Selangit dan Pungli Tarif Parkir
Selaa pelaksanaan PPKM darurat di DIY pada 3 sampai 20 Juli 2021, Sultan HB X mengikuti aturan pusat yakni menutup tempat publik seperti tempat pariwisata dan seni budaya. Demikian pula tempat makan hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang dan tidak melayani makan di tempat.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV