> >

Guru Besar USU Yusuf Henuk Ditetapkan Tersangka Kasus UU ITE

Hukum | 30 Juni 2021, 16:36 WIB
Ilustrasi: garis polisi police line. (Sumber: ADYSTA PRAVITRARESTU/KOMPAS.com)

Baca Juga: Polisi Kalteng Sita 400 Batang Kayu Ilegal dari Tersangka Pembalakan Liar

Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan, lalu menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.

"Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Baca Juga: Berkas Pembunuhan Anggota Laskar FPI P-21, Kejagung Tunggu Penyerahan Tersangka dari Bareskrim

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU