> >

Waspadai Perampasan Ponsel Bermodus Pinjam Korek Api, Terjadi di Yogyakarta

Kriminal | 24 Juni 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi perampasan ponsel. (Sumber: Unsplash/Priscilla Du Preez)

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali melakukan perampasan. Namun, jika melihat dari kronologi polisi menduga mereka sudah berpengalaman.

Baca Juga: Video Aksi Perampasan Hp Disertai Penganiayaan Viral

Pelaku perampasan ponsel bermodus pinjam korek api ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU