> >

Kasus Covid-19 Meluas, Pemprov Jateng Lakukan Sejumlah Larangan Termasuk Perjalanan Dinas

Update corona | 24 Juni 2021, 13:31 WIB
Sebuah mobil water cannon Polda Jateng menyemprotkan cairan disinfektan di sudut-sudut tempat di Kota Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/6/2021). (Sumber: Bidhumas Polda Jateng)

SEMARANG, KOMPAS.TV – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melarang pelaksanaan perjalanan dan pertemuan secara langsung bagi semua organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah pemerintah provinsi. Hal ini menyusul penularan Covid-19 di Jawa Tengah meluas dan membuat sejumlah pegawai di lingkungan pemerintah provinsi terpapar.

Pejabat Sekretaris Daerah Jateng Prasetyo Aribowo mengatakan, sejumlah pegawai di lingkungan Pemprov Jateng terkonfirmasi positif Covid-19 dalam sepekan terakhir.

”Di antaranya (pada) dinas perhubungan, dinas kelautan dan perikanan, Sekretariat DPRD, serta tiga biro di setda, yaitu biro hukum, biro perekonomian, dan biro kesra,” ujarnya, Kamis (24/6/2021), dilansir dari laman Kompas.id.

Sementara ini, Prasetyo mengungkapkan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif sekitar 3-6 orang per OPD dan porsinya tergolong kecil jika dibandingkan dengan total pegawai.

Sebagian merupakan kluster keluarga setelah dilakukan pelacakan. Para pegawai tersebut melakukan isolasi terpusat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Jateng, Srondol, Kota Semarang.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Kasus Covid-19 di Jawa Tengah Naik 100 Persen

”(Dengan situasi dan kondisi tersebut), maka Pak Gubernur langsung keluarkan perintah (larangan perjalanan dinas dan pertemuan langsung) di atas,” ucap Prasetyo.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 965/1658 bertanggal 23 Juni 2021 yang ditandatangani Pejabat Sekretaris Daerah Jateng Prasetyo Aribowo atas nama Gubernur Jateng.

Adapun ketentuan tersebut berlaku pada 24 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi Covid-19.

Dalam SE itu disebutkan, dengan memperhatikan situasi dan perkembangan kasus aktif Covid-19 di Jateng, Gubernur Jateng mengarahkan pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan aktivitas sejenis, baik di dalam maupun luar daerah. Terkecuali bagi pegawai yang bertugas dalam pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU