> >

Tak Bisa Ditolerir, Komisi III Minta Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Dipecat dan Duhukum Tegas

Kriminal | 24 Juni 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Anak anggota DPRD Bekasi yang memperkosa remaja perempuan, juga menyekap dan menjual remaja tersebut di aplikasi MiChat. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

MALUKU, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menilai pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh polisi berpangkat Briptu II di Halmahera Barat, Maluku Utara tak dapat ditolerir.

Sahroni mengaku geram dan meminta agar dilakukan tindakan yang lebih tegas selain menahan oknum polisi tersebut.

"Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berpangkas Briptu II diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Pernikahan Hasil Kasus Pemerkosaan Hanya akan Berdampak Kerugian Bagi Korban

Kendati pelaku terduga sudah ditahan, lanjut Sahroni, tapi perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi. "Jadi pecat saja Kapolseknya," tegasnya.

Selain mendesak untuk dilakukannya pemecatan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan, Sahroni juga meminta anggota lain yang terlibat ikut dipecat.

Politisi Partai Nasdem itu mngatakan pelaku wajib diproses dan dihukum maksimal. "Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” ujarnya.

Di sisi lain, Sahroni mingibau agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati dalam menangani kasus.

Hal itu dinilai perlu mengingat korban yang usianya masih belia.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU