> >

Viral Video Empat ABG Perempuan Mabuk dan Mengumpat Polisi, Polda DIY Tempuh Langkah Ini

Viral | 22 Juni 2021, 18:54 WIB
Polda DIY menggelar jumpa pers terkait peristiwa video viral empat ABG yang diduga mabuk dan mengumpat polisi (Sumber: istimewa)

Akan tetapi, sampai saat ini polisi belum memutuskan untuk membuat laporan polisi model A, sehingga belum ada tersangka dari peristiwa ini. 

Dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dijelaskan ada dua jenis laporan: model A dan B.

Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sementara laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Apabila polisi menerbitkan laporan polisi model A, maka AH (16) berpotensi menjadi tersangka, dan tiga perempuan lain sebagai saksi. Alasannya, AH yang merekam dan mengunggah video itu di akun Instagram miliknya. 

"Penelusuran kasus ini diambil sebagai salah satu langkah edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial supaya yang bersangkutan menyadari potensi pelanggaran yang dia lakukan serta menjadipembelajaran bagi publik bahwa ada etika bermedsos, ada etika bergaul di media sosial yang itu potensi untuk terjadi tindak pidana undang-undang ITE dan sebagainya," demikian ucap Kombes Pol Yuliyanto.

Baca Juga: Polisi di Yogyakarta Hujat Awak Kapal KRI Nanggala 402 di Media Sosial, Ini Kata Wakapolda DIY

Mengingat status pelaku sebagai pelajar dan masih di bawah umur, maka Polda DIY berencana untuk berkoordinasi dengan BAPAS terkait dengan upaya penyelesaian di luar hukum dan berkoordinasi dengan orangtua serta pihak sekolah para remaja perempuan ini.
 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU